Berulah Kembali, Romi Residivis Cabul Dibekuk Tim Buser Polres Tomohon

Minggu, 2 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Romi (25) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada, Senin 25 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 wita di dalam kamar rumah terduga pelaku di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minggu (02/6/2024).

Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.15 WITA di Desa Mokupa, setelah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sejak kasus dilaporkan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 26 Desember 2023 oleh ibu korban, GPM alias Pris (35), seorang karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Tombariri. Korban, yang berinisial Mawar (14), adalah seorang pelajar yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa Polres Tomohon melalui satuan Reskrim dan Tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku setelah terjadi kejar – kejaran.

Lanjut terduga pelaku diketahui berusaha melarikan diri saat proses penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel Tim Buser Polres Tomohon.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, antara dia dan korban tidak ada hubungan pacaran dan baru berteman selama kurang lebih satu minggu sebelum kejadian.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, sebelum melakukan persetubuhan, terduga pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja bebas dari LP Papakelan Tondano sebelum kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/DRO)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti
Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026
Operasi Patuh Klabat 2026, Satlantas Polres Tomohon Layangkan 20 Teguran dan 5 Tilang
Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat
Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas
PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah
HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah
Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:52

Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04

Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:43

Operasi Patuh Klabat 2026, Satlantas Polres Tomohon Layangkan 20 Teguran dan 5 Tilang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55

Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:21

Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Minsel Audensi Dengan Atlit Catur Minsel

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:32

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version