Kanwil Sulut Selenggarakan FGD Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:15 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanwil Sulut Selenggarakan FGD Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020

Pilarportal.com — Manado – Kanwil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh Seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah,Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara serta Tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut. Kamis (02/08/2024)

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan pada seluruh proses kebijakan.

Evaluasi memiliki beberapa fungsi utama dalam analisis kebijakan, pertama dan yang paling penting, evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kriteria kebijakan yaitu, seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan publik.

Evaluasi dapat juga menyumbang definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain.

Menghadirkan Narasumber dari unsur Notaris Senior, yakni Benny Sutanto selaku Notaris dan Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sulawesi Utara, serta dimoderasi oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah.

FGD ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

Dan menganalisa pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

Dalam penyampaian narasumber menjelaskan bahwa tata cara pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas perlu dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga dari Analisis Evaluasi tersebut bisa menciptakan Rekomendasi Kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan Permenkumham nomor 15 tahun 2020. Dari FGD ini menghasilkan rumusan rekomendasi atas permasalahan dan kendala dalam pelaksanan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

Berita Terkait

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG
Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar
Presiden Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi, 5 Juta Hektare Sawit Bermasalah Diambil Alih Negara
Menpora: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Daerah
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan
Mendagri: Presiden Prabowo Prioritaskan Program Perumahan untuk Rakyat
Presiden Prabowo Dorong Danantara Kelola Aset Negara untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:41 WITA

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:17 WITA

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:02 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi, 5 Juta Hektare Sawit Bermasalah Diambil Alih Negara

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:14 WITA

Menpora: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:01 WITA

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan

Berita Terbaru

Exit mobile version