Pilarportal.com,TOMOHON – URC Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial FRW (39), yang diduga menikam FM (29) menggunakan senjata tajam di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Peristiwa tersebut terjadi di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.06 WITA.
Korban mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan. FM kemudian mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Penangkapan FRW dilakukan setelah polisi menerima laporan melalui LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Tomohon Tengah/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara pada 15 Agustus 2026.
Usai menerima laporan, URC Resmob Polres Tomohon langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Pelaku Ditangkap di Desa Urongo
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa FRW berada di sebuah rumah milik teman saudaranya.
Tim URC Resmob bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FRW tanpa perlawanan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Dari pencarian itu, petugas menemukan sebilah pisau yang disembunyikan di rumah saudara FRW di Desa Urongo.
Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter dengan mata tajam pada kedua sisi. Bagian pegangannya terbuat dari kayu dan dililit kain berwarna merah.
Berdasarkan keterangan awal FRW, pisau tersebut disembunyikan setelah kejadian penganiayaan.
Dipicu Perselisihan Masalah Air
Dari pemeriksaan awal, penganiayaan diduga dipicu perselisihan lama antara pelaku dan korban yang kembali terjadi.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan penggunaan air keran. Masalah itu kemudian berujung pada dugaan penikaman terhadap korban.
Sebelum kejadian, seorang saksi yang berada di dalam kamar mendengar korban berteriak.
Saksi kemudian keluar dan mendapati FM sudah berada di atas sepeda motor untuk menuju rumah sakit.
Dalam perjalanan, korban menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya telah ditikam oleh FRW.
Atas kejadian tersebut, saksi kemudian mendatangi kepolisian dan membuat laporan.
Kapolres Tomohon Imbau Warga Tak Gunakan Kekerasan
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan.
Ia meminta setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” ujar Novrial.
Menurutnya, membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kapolres menegaskan Polres Tomohon akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Saat ini, FRW bersama barang bukti pisau telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Suhendro Manongko
Editor : Suhendro Manongko

Komentar Batalkan balasan