Pilarportal.com, Minsel – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI akan menggelar Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan akan dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam forum strategis ini, Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik, dan Otonomi Daerah, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dijadwalkan menyampaikan keynote speech di hadapan para peserta yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan daerah.
Peserta diseminasi terdiri dari para gubernur, bupati, wali kota, perwakilan pemerintah provinsi, pengurus asosiasi pemerintahan, pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, hingga para ketua Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) dari berbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah kementerian juga akan memberikan tanggapan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua BULD Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti, menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Senator asal Sulawesi Utara tersebut, keselarasan legislasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi menjadi fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan.
“Regulasi daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, dan di sisi lain kebijakan pusat perlu benar-benar mendengar serta mengakomodasi kebutuhan riil di daerah,” tegas Stefanus Liow.
Ia menambahkan, forum ini menjadi ruang dialog yang bermakna bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyuarakan kondisi lapangan sekaligus merumuskan kebijakan yang lebih responsif.
Senator yang akrab disapa Stefa ini juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan implementasi yang nyata agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara, ia berharap hasil diseminasi ini mampu mendorong perbaikan tata kelola desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(*/Hanny)






