Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado

Selasa, 3 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Manado, Pilarportal.com – Komando Daerah Operasi TNI AL (Kodaeral) VIII melalui Tim Quick Response (QR-8) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di Perairan Manado.

Sebuah pumpboat bernama Fadil Boy ditangkap saat membawa muatan berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal.

Keberhasilan operasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Sekitar pukul 20.00 WITA, pumpboat tersebut berhasil dihentikan pada titik koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) beserta muatan ilegal di atas kapal.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 karung sianida masing-masing seberat 50 kilogram dengan total sekitar 650 kilogram, serta tiga dus minuman keras yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin.

Nilai total barang temuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp654 juta yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Seluruh barang bukti bersama pumpboat diamankan ke Markas Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengangkutan bahan berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pihak Kodaeral VIII memastikan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan laut serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Sulawesi Utara, Binda Sulut, Bais TNI Provinsi Sulut, KSOP Manado, Dinas ESDM Provinsi Sulut, serta jajaran intelijen dan hukum Kodaeral VIII.

Berita Terkait

Pangdam XIII/Mdk Sambangi Sesepuh TNI di Tondano Jelang HUT ke-81
Biliar Panglima TNI Cup 2026 Berakhir, Pangdam XIII/Mdk Tekankan Sportivitas
Pangdam XIII/Merdeka Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kairagi
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum
URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani
Dari Budayawan hingga Kolonel, Andreas Suko Riyanto Tetap Pegang Falsafah “Alon-Alon Waton Kelakon”
Kenaikan Pangkat 47 Perwira Kodam XIII/Mdk, Pangdam Tekankan Kerja Nyata
Kasad Bekali 412 Calon Dansat, Sishankamrata di Perbatasan Harus Diperkuat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:11

Pangdam XIII/Mdk Sambangi Sesepuh TNI di Tondano Jelang HUT ke-81

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:58

Biliar Panglima TNI Cup 2026 Berakhir, Pangdam XIII/Mdk Tekankan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22

Pangdam XIII/Merdeka Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kairagi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:34

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:48

URC Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Sapi di Perkebunan Matani

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version