Tombokan :Pemkab Minsel Akan Segara Salurkan Gaji 13 Bagi PNS Dan ASN

Selasa, 3 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.com–Minsel-Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN)  dan PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Gaji ke-13 untuk ASN atas petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

 

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan.

K

 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Dia.

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kaban BKAD James Tombokan saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“BKAD sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan ini sudah di instruksikan oleh pak Bupati FDW secepatnya diproses dan dimulai hari ini sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” ungkap James

James juga menambahkan “Dalam hal ini juga dipastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,”kata Tombokan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.(Hape)

Berita Terkait

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Pelabuhan UPP Kelas II Amurang Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran dan Penerapan Single Billing
Lapas Kelas IIB Tondano dan Dukcapil Minahasa Gelar Perekaman Biometrik Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WITA

TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang

Berita Terbaru

Exit mobile version