Diduga Timbun BBM Bersubsidi, 2 Pelaku Ini Diringkus Tim Resmob Polres Tomohon

Sabtu, 3 September 2022 - 11:56 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

TOMOHON – PILARPORTAL – Tim Satuan Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat AKP Angga Maulana, SIK, SH. MH, mengamankan dua terduga pelaku CR alias Christian (29) Pekerjaan Sopir alamat Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang dan MB alias Marlando (37) Pekerjaan Sopir, alamat Desa Desa Warembungan Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. penimbunan Solar, Jumat (02/09/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Kapolres AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, MH mengatakan keberhasilan mengamankan kedua terduga pelaku didahului dengan pengintaian unit Resmob pimpinan Kanit Aipda Bima Pusung  bersama Tim Tekab 35 sejak siang hari.

Dijelaskan dalam press confrence (03/09), barang bukti disembunyikan di Perkebunan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dimana ada sebanyak 35 gelon ukuran 25 Liter, 3 (tiga) Drum ukuran 100 Liter ikut diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya kedua pelaku sudah 4 hari melakukan penimbunan dari SPBU Matani Satu dan bekerja dengan beberapa petugas SPBU. Setelah berhasil mengisi dari stasiun pengisian, para terduga menampung BBM jenis solar di Perkebunan.

“Operasi pengintaian dilakukan atas laporan masyarakat,” terang Kasat Reskrim Maulana.

Setelah memastikan di lokasi pengintaian memang berlangsung tindakan penimbunan BBM jenis Solar, tim langsung bertindak.

“Kami telah mengamankan para terduga pelaku penimbun bbm jenis solar untuk dilakukan proses atas praktik dugaan tindak pidana tersebut,” tandas Maulana.

Bersama kedua terduga pelaku, turut diamankan ribuan liter solar dalam Galon serta unit kendaraan.
1. Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI
2. BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian :
– 17 Galon ukuran 20 liter
– 5 Galon ukuran 22 liter
– 9 Gelon ukuran 25 liter
– 4 Gelon 30 liter
– 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter.

Para terduga dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lanjutan. (Dro)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA

Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:26 WITA

Exit mobile version