Polres Minsel Ungkap Kasus Korupsi PDAM, Kerugiannya Nyaris 1 Milyar

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus  didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dalam  konferensi pers, Senin (02/10/2023).(Foto:Humas Polres Minsel)

 Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus  didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dalam  konferensi pers, Senin (02/10/2023).(Foto:Humas Polres Minsel)

Pilarportal.com – Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel.

” Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran saat membuka kegiatan konferensi pers, di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10/2023).

Selanjutnya dijelaskan Kasat Reskrim, timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Iptu Lesly.

BACA JUGA  Polsek Ratatotok Amankan Terduga Pelaku Penikaman Terhadap Pedagang Bakso

Barang bukti yang disita yaitu LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop. Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim.(*/yud)

BACA JUGA  Kunjungi Polsek Tareran, Ini Arahan Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih
Dua Sekolah di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Rabu, 22 April 2026 - 19:13 WITA

Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih

Berita Terbaru