Diduga Terlilit Utang, 2 Pria di Tombariri Nekat Curi Sapi

Kamis, 3 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 34 / X / 2024 / SPKT / POLRES TOMOHON / POLSEK TOMBARIRI /POLDA SULAWESI UTARA tanggal 2 Oktober 2024, a.n pelapor perempuan Maria Adam alias Mari. Waktu kejadian pencurian hewan ternak sapi,18 September 2024 sekira jam 22.00 wita

Waktu dilaporkan, Rabu 2 Oktober 2024 jam 13.59 wita, dalam kejadian tersebut ke dua terduga Pelaku diamankan. Rabu 2 Oktober 2024 jam 22.00 wita

Diketahui. terhadap 2 (dua) terduga pelaku yakni HLA alias Hani (42), JDT alias Jutha (35) keduanya asal jaga V Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Ke dua terduga Pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing yang ada di Desa Sarani Matani Jaga V Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh Membenarkan bahwa jajaran Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, S.E., telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, di wilayah hukum Polsek Tombariri.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Ini Target Kapolres Tomohon

Kejadian pencurian hewan ternak sapi, sesuai laporan dari korban terjadi pada tanggal 18 September 2024 sekira jam 22.00 wita di perkebunan Paaldua Desa Sarani Matani, di mana Korban mendapat laporan dari lelaki Jek Nanune yang dipercayakan oleh Korban untuk menjaga kebun dan merawat hewan sapi miliknya, yang menyampaikan bahwa dua ekor hewan sapi milik korban telah di curi orang.

Korban sempat melakukan pencarian dan meminta bantuan warga untuk mengetahui siapa pelaku pencurian, tapi sampai korban membuat laporan pada tanggal 2 Otober 2024, korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian hewan sapi miliknya.

Berdasarkan laporan korban di Polsek Tombariri, Personel di bawah Pimpinan Kapolsek Tombariri Ipda Stanny R. Elias, S.E., kemudian melakukan pengembangan dengan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, yang akhirnya hasil pengembangan untuk pelaku pencurian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

Berbekal informasi yang ada, kedua terduga pelaku akhirnya bisa diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan, dan saat dilakukan interogasi, meraka mengakui perbuatan mereka, di mana mereka berdua yang telah mencuri hewan ternak sapi milik korban, dan hewan ternak sapi tersebut telah mereka jual dengan harga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah)

BACA JUGA  Polres Tomohon Gelar Apel Operasi Patuh Samrat 2024, Ini Sasarannya

Kedua terduga pelaku melakukan perbuatan mereka karena desakan ekonomi, apalagi salah satu terduga pelaku HLA alias Hani memiliki hutang yang harus dia lunasi.

Diketahui, peran dari kedua terduga Pelaku, HLA alias Hani merencanakan dan mengajak terduga pelaku lainnya JDT alias Jutha untuk mencuri hewan sapi milik korban. Antara terduga pelaku HLA alias Hani memiliki hubungan saudara dengan korban, di mana korban merupakan tante dari terduga pelaku.

JDT alias Jutha mengendarai (sopir) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan sapi hasil curian. Kedua terduga Pelaku untuk mengelabui masyarakat, mereka menutup hewan sapi menggunakan terpal (disita sebagai barang bukti) saat melewati pemukiman warga, agar tidak terlihat hewan sapi yang di angkut pada kendaraan.

Lanjut dikatakan, Dari penyidikan kedua terduga mengakui perbuatan telah mencuri hewan sapi milik korban dan dijual seharga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah), dan tindakan yang dilakukan terduga pelaku karena desakan ekonomi,” pungkasnya.

Kedua terduga dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (DRO)

BACA JUGA  Bulan Suci Ramadhan, Ini Himbauan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu

Berita Terkait

PLN Siagakan 20 Personel Jaga Listrik Handal Tanpa Kedip di TIFF 2026
DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa Semarakkan Tomohon International Flower Festival TIFF 2026
TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans
Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga
Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama
Lapas Perempuan Manado Promosikan Karya Warga Binaan di TIFF 2026
520 Personel Polda Sulut Amankan Festival Bunga Internasional Tomohon 2026
Usung “Collaboration of Spirit”, LPK Tsunagu Japan Indonesia Apresiasi Pesona Alam dan Budaya Tomohon di TIFF 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35

PLN Siagakan 20 Personel Jaga Listrik Handal Tanpa Kedip di TIFF 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:28

DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa Semarakkan Tomohon International Flower Festival TIFF 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56

TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46

Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:38

Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama

Berita Terbaru