Panji Gumilang Tersangka TPPU Dana Ponpes Al-Zaytun

Jumat, 3 November 2023 - 07:48 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(Foto:Humas Polri)

Pilarportal.com — Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11/2023).

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU  Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Whisnu mengatakan, dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.

“Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.

Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun(*/yud)

Berita Terkait

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar
Ziarah Nasional Hari Bhayangkara, Wakapolri Tekankan Pengabdian dan Integritas
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Sulut Pimpin Ziarah di TMP Kairagi
Polda Sulut Tabur Bunga di Laut, Kenang Jasa Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon Tanam Pohon dan Bersihkan Gunung Mahawu
AKP Adipta Wisnu Wardhani, Polwan Berprestasi Peraih Pin Emas Kapolri dan Doktor Cumlaude
Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:17 WITA

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:54 WITA

Ziarah Nasional Hari Bhayangkara, Wakapolri Tekankan Pengabdian dan Integritas

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:05 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Sulut Pimpin Ziarah di TMP Kairagi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:53 WITA

Polda Sulut Tabur Bunga di Laut, Kenang Jasa Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:00 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon Tanam Pohon dan Bersihkan Gunung Mahawu

Berita Terbaru

Exit mobile version