Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Asuransi Kresna Life

Selasa, 12 September 2023 - 20:38 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – JakartaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan penyidikan dua perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, yakni kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dikenal sebagai Kresna Life Insurance, serta perkara terkait Grup Kresna lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan Kresna Life Insurance, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI.

Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2023 setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 4 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini pertama kali diselidiki setahun lalu, pada tanggal 16 September 2022, dan melibatkan 278 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 431 miliar.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Whisnu, modus operandi kasus ini adalah penggelapan dana nasabah melalui investasi premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka KS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain menuntaskan kasus Kresna Life Insurance, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Grup Kresna berinisial MS. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari, perusahaan yang digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Berita Terkait

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Gedung Satpas Polres Minsel, Tingkatkan Pelayanan SIM
Jelang Akhir Musim Haji 2026, Polri dan Arab Saudi Evaluasi Tata Kelola dan Keamanan Jemaah
Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak
Polda Sulut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Kakorlantas Polri Tegaskan Polantas Harus Dekat dengan Masyarakat saat Program Polantas Menyapa di Jepara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:43 WITA

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WITA

URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WITA

Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Gedung Satpas Polres Minsel, Tingkatkan Pelayanan SIM

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:56 WITA

Jelang Akhir Musim Haji 2026, Polri dan Arab Saudi Evaluasi Tata Kelola dan Keamanan Jemaah

Berita Terbaru

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA

Exit mobile version