Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Asuransi Kresna Life

Selasa, 12 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan penyidikan dua perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, yakni kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dikenal sebagai Kresna Life Insurance, serta perkara terkait Grup Kresna lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan Kresna Life Insurance, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI.

Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2023 setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 4 September 2023.

Kasus ini pertama kali diselidiki setahun lalu, pada tanggal 16 September 2022, dan melibatkan 278 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 431 miliar.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Whisnu, modus operandi kasus ini adalah penggelapan dana nasabah melalui investasi premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka KS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain menuntaskan kasus Kresna Life Insurance, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Grup Kresna berinisial MS. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari, perusahaan yang digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polda Sulut Perkuat Deteksi Dini Radikalisme dan Intoleransi
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas
Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan
Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin
Pasokan BBM Bitung Diperkuat, 10 Juta Liter Pertalite Segera Tiba
Brimob Evakuasi Lansia Sakit di Tengah Konflik Tonom dan Ibolian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:37

Momen HUT ke-75 Humas Polri: Polda Sulut Salurkan Sembako untuk Anak-anak Panti Asuhan J. Lucas

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:25

Humas Polri Salurkan Bantuan ke Empat Panti Sosial dan Panti Asuhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:22

Polri Bersama Masyarakat: Kapolda Sulut, Wakapolda dan PJU Turun ke Jalan Atur Lalin

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version