Kapolda Sulut Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Jambret di Paal 2 Manado

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memimpin press conference terkait keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus penjambretan handphone. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Senin (21/11/2022) lalu, dan sempat viral di media sosial.

Press conference digelar di Mapolresta Manado, Rabu (4/1/2023) sore. Kapolda dalam press conference ini didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Sementara itu Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado, pada tanggal 24 November 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Kasus penjambretan tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua. Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

BACA JUGA  Kapolda Sulut Dengar Langsung Info Warga Melalui “Jumat Curhat”

Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie warna hijau dan 1 buah jaket hoodie warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.(*/yud)

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.(*/yud)

Berita Terkait

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru