Pilarportal.com, MANADO, 4 Agustus 2025 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Senin sore.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya. Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ini sudah P21, sehingga proses hukum berjalan baik,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Direktur Reskrimsus menambahkan, berkas lima tersangka telah lengkap sesuai surat dari Kejati Sulut.
“Penyidikan terhadap tersangka AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sedangkan JRK, FK, dan SK pada 31 Juli 2025. Tahap dua akan segera kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Polda Sulut menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan dana Rp3,4 miliar di rekening Sinode GMIM sejak 3 Juli 2025.
“Rekening tersebut digunakan untuk penampungan dana usaha, kontribusi, bantuan, dan hibah Pemprov Sulut TA 2020–2023. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mutasi bank, dan buku kas umum yang menunjukkan adanya kerugian negara,” ungkap Kombes Pol FX Winardi.
Dana yang disita ini merupakan bagian dari upaya asset tracing untuk mengembalikan kerugian negara dan menjadi dasar penambahan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Jika terbukti berasal dari korupsi, dana akan dikembalikan ke negara. Namun, bila tidak terbukti, dana akan dikembalikan ke Sinode GMIM,” tegasnya.
