MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY pada Jumat (5/6/2026) setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan tindakan deportasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua warga negara asing tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou, China, pada Jumat malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, LK dan TY diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna saat berada di atas KM Mercy Teratai yang sedang berlayar menuju Manado.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.
Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi Tahuna dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Menurut Ready Ratag, berdasarkan dokumen perjalanan yang diperiksa, kedua WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan Pejabat Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
Selain pemeriksaan administratif, Imigrasi Tahuna juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut.
Imigrasi Tahuna menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah perbatasan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDi MINTALANGI

Komentar Batalkan balasan