Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY pada Jumat (5/6/2026) setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan tindakan deportasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou, China, pada Jumat malam.

Sebelumnya, LK dan TY diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna saat berada di atas KM Mercy Teratai yang sedang berlayar menuju Manado.

Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi Tahuna dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Menurut Ready Ratag, berdasarkan dokumen perjalanan yang diperiksa, kedua WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan Pejabat Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

Selain pemeriksaan administratif, Imigrasi Tahuna juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut.

Imigrasi Tahuna menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah perbatasan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDi MINTALANGI

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Berita Terbaru

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02

Exit mobile version