Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kakanim Kelas II TPI Tahuna Ready Jootje Ratag (Tengah) didampingi Kasi Inteldakim Joudy Supit saat memberikan keterangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat 5 Juni 2026.(Foto:Yudi/Pilar)

MANADO, Pilarportal.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY pada Jumat (5/6/2026) setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, mengatakan tindakan deportasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou, China, pada Jumat malam.

Sebelumnya, LK dan TY diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna saat berada di atas KM Mercy Teratai yang sedang berlayar menuju Manado.

Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi Tahuna dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Menurut Ready Ratag, berdasarkan dokumen perjalanan yang diperiksa, kedua WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, tujuan kedatangan, aktivitas selama berada di Indonesia, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan Pejabat Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

Selain pemeriksaan administratif, Imigrasi Tahuna juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut.

Imigrasi Tahuna menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah perbatasan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDi MINTALANGI

Berita Terkait

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33

NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Berita Terbaru

Exit mobile version