TOMOHON – PILARPORTAL – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB-35) Polres Tomohon, mengamankan lelaki terduga yakni FP alias Franklin (26) asal Woloan Tiga, pelaku keributan dan pengrusakan mobil yang terjadi di Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah pada Minggu (04/09/22).
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku pengrusakan ini dan telah diamankan ke Mapolres Tomohon.“Awalnya terduga pelaku yang adalah Franklin (26) warga Kelurahan Woloan 3 yang sudah pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk, sekitar pukul 12.30 siang ini mendatangi kamar dari korban dan berteriak meminta konfirmasi kenapa ban motornya dikempiskan oleh korban beberapa bulan yang lalu.
Merasa kesal karena korban IP alias Imanuel (21) warga Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara tidak merespon, terduga FP lalu mengempiskan ketiga ban mobil (R4) korban dengan badik yang diambil dari kamar yang ada di kosan tersebut (keduanya bersebelahan kosan),” ujar Hanny Goni.
Lanjut Goni, Terancam dengan aksi terduga pelaku, korban lalu melaporkan kejadian yang baru di alaminya kepada pihak berwajib.“Ya, saat itu juga, korban IP langsung menghubungi pihak Polres Tomohon untuk meminta pertolongan,” ungkap Goni.
Atas perintah Kapolres, Team dibawa pimpinan Yanny Watung itu langsung mengamankan pelaku yang masih berada di seputaran lokasi kejadian.
“Saat itu juga, Team Anti Bandit (TEKAB-35) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti jenis badik yang di simpan pelaku di dalam kamar miliknya, ke Mapolres Tomohon. Pelaku juga sudah mengkonsumsi minuman keras,” pungkas Katim Yanny.
Dari hasil interogasi terhadap korban IP, diakuinya, alasan mengempiskan ban motor dari pelaku, karena korban mendapati istrinya bersama dengan pelaku di salah satu tempat kost. (DRO)