Pria Asal Tomohon Dibekuk Team Anti Bandit Urc Totosik Gegara Aniaya Istrinya Sendiri

Kriminal, Tomohon656 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon. Kali ini penganiayaan dilakukan suami berinisial JS alias Juan (30) terhadap istrinya AT alias Angel (35).

Katim Urc Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan, awalnya penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 03:00 Wita di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di acara pernikahan.

Kemudian, kata Katim, pada Selasa (28/6/2022) malam sekira pukul 19:00 Wita, sepasang suami istri yang yang tak lain pelaku dan korban penganiayaan datang ke pesta pernikahan temannya di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.

“Di acara pernikahan tersebut keduanya terlibat dalam pesta minuman keras. Mungkin kelebihan mengonsumsi minuman keras, tiba-tiba Angel memarahi Juan suaminya di depan banyak orang,” jelas Katim.

Mendapat perlakuan seperti itu, lanjut dia, Juan mengajak Angel istrinya pulang ke rumah. Setibanya mereka di rumah, Juan yang tidak terima perlakuan Angel memukul berkali-kali di bagian wajah dan kepala istrinya itu.

“Tak sampai di situ, Juan menarik celana yang dikenakan Angel hingga lepas. Angel sempat terseret sekira 5 meter mengakibatkan luka lecet di bagian (maaf) bokong,” beber Yanny.

BACA JUGA  Mabuk dan Acungkan Sajam, Pria Paruh Baya ini Diringkus Tim Totosik

Akibat penganiayaan yang dilakukan Juan, Angel mengalami luka mmar di bagian wajah dan lecet di bagian bokong.

Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Anti Bandit Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mendapat informasi penganiayaan sekira pukul 06:00 Wita.

Selanjutnya, pada pukul 13:00 Wita, team kebanggaan Tomohon itu, dengan sigap mendatangi tempat kejadian perkara dengan meinta informasi dari korban dan bergerak mencari keberadaan korban.

“Hanya saja, ketika menuju lokasi tim tidak menemukan pelaku. Sekira pukul 14:00 Wita tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di tempat gunting rambut di Kelurahan Kakaslasen Tiga,” ketus Yanny.

Benar saja, saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di situ. “Ya, dan tanpa perlawanan, pelaku Juan digelandang ke Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkas Yanny.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung membenarkan peristiwa tersebut. ‘’Ya, pelakunya telah diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani proses lebih lanjut,’’ katanya. (*/Endro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *