Diduga Timbun BBM Bersubsidi, 2 Pelaku Ini Diringkus Tim Resmob Polres Tomohon

Kriminal, Tomohon422 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Tim Satuan Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat AKP Angga Maulana, SIK, SH. MH, mengamankan dua terduga pelaku CR alias Christian (29) Pekerjaan Sopir alamat Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang dan MB alias Marlando (37) Pekerjaan Sopir, alamat Desa Desa Warembungan Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. penimbunan Solar, Jumat (02/09/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Kapolres AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, MH mengatakan keberhasilan mengamankan kedua terduga pelaku didahului dengan pengintaian unit Resmob pimpinan Kanit Aipda Bima Pusung  bersama Tim Tekab 35 sejak siang hari.

Dijelaskan dalam press confrence (03/09), barang bukti disembunyikan di Perkebunan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dimana ada sebanyak 35 gelon ukuran 25 Liter, 3 (tiga) Drum ukuran 100 Liter ikut diamankan.

Parahnya kedua pelaku sudah 4 hari melakukan penimbunan dari SPBU Matani Satu dan bekerja dengan beberapa petugas SPBU. Setelah berhasil mengisi dari stasiun pengisian, para terduga menampung BBM jenis solar di Perkebunan.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Tomohon Bersih-bersih Rumah Ibadah dan Bagikan Sembako

“Operasi pengintaian dilakukan atas laporan masyarakat,” terang Kasat Reskrim Maulana.

Setelah memastikan di lokasi pengintaian memang berlangsung tindakan penimbunan BBM jenis Solar, tim langsung bertindak.

“Kami telah mengamankan para terduga pelaku penimbun bbm jenis solar untuk dilakukan proses atas praktik dugaan tindak pidana tersebut,” tandas Maulana.

Foto: barang bukti

Bersama kedua terduga pelaku, turut diamankan ribuan liter solar dalam Galon serta unit kendaraan.
1. Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI
2. BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian :
– 17 Galon ukuran 20 liter
– 5 Galon ukuran 22 liter
– 9 Gelon ukuran 25 liter
– 4 Gelon 30 liter
– 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter.

Para terduga dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

BACA JUGA  Kapolda Sulut Resmikan Kantor Satpas Polres Tomohon

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lanjutan. (Dro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *