Polres Tomohon Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ribuan Liter Solar Ilegal ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Sat Reskrim Polres Tomohon pada hari ini. Kamis (4/12/2025) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan solar ilegal ke Kejaksaan Negeri Tomohon, menandai langkah selanjutnya dalam penuntutan pidana.

Kasus ini berawal dari operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (5 Oktober 2025) dini hari di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, sebagai bagian dari Operasi Dian Samrat 2025.

Pada kesempatan itu, petugas mengamankan 1.529 liter solar ilegal yang disimpan di sebuah rumah, menangkap empat orang pria (RP/40, RL/47, KK/37, AJO/50) yang diduga terlibat, serta empat unit dump truck sebagai sarana angkut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan kasus berasal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. “Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan ribuan liter solar yang disimpan secara ilegal,” ujarnya.

Sebelum dilimpahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tomohon.

AKBP Nur Kholis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan indikasi kecurangan.

BACA JUGA  Polres Tomohon Gelar Operasi Patuh 2025, Cermati 10 Poin Sasaran Penindakan Pelanggaran

Kapolres menegaskan “Kami akan terus melakukan operasi serupa agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon
Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap
Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Program TJSL PLN Dongkrak Omset Pangi Farm Tomohon, Peternakan Ayam Kini Berbasis Listrik
Gagalkan Aksi Tawuran, Satuan Samapta Raih Apresiasi di Apel Lengkap Pasca Operasi Ketupat Samrat 2026
Niat Tawuran di Stadion Babe Palar Gagal, Polres Tomohon Sita Panah Wayer dan Amankan Seorang Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WITA

Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 08:43 WITA

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Dorong Implementasi ‘Green Democracy’ dari Kota Tomohon

Rabu, 1 April 2026 - 19:01 WITA

Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Curanik Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WITA

Kerugian Capai 1,2 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru