Gubernur YSK Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekprov

MANADO, Pilarportal.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus secara resmi menunjuk Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Kamis (5/2/2026).

Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Tahlis Gallang yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Sulut.

Penetapan Plh Sekprov tersebut merupakan langkah administratif yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengingat masa jabatan Plt Sekprov telah mencapai batas maksimal perpanjangan.

Sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas hanya dapat diperpanjang paling banyak dua kali.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penunjukan Denny Mangala telah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses dilakukan secara tertib dan tidak menyalahi aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian pemerintahan.

Menurut Gubernur, penunjukan Plh Sekprov bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta memastikan seluruh agenda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi jabatan.

Ia berharap, dengan ditunjuknya Denny Mangala yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut, stabilitas birokrasi tetap terjaga dan koordinasi antar perangkat daerah dapat berjalan dengan baik.

Gubernur juga menyampaikan bahwa proses penetapan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara secara definitif tengah berjalan dan diperkirakan akan rampung dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta taat aturan, demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara.