MANADO, Pilarportal.com – Sebanyak 1.874 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Utara menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIA Manado, Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara Haposan Silalahi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dari total penerima, sebanyak 1.816 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 36 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
Selain itu, terdapat 2 anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana I dan 1 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana II hingga langsung bebas.
Pemberian remisi menjadi bagian dari program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Gubernur Sulut: Momentum Kemerdekaan bagi Warga Binaan
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Yulius mengaku terharu melihat semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Rutan Kelas IIA Manado.
“Saya mendapat info ada yang bebas dan ini berarti seperti momen kemerdekaan RI, mereka telah merdeka atau bebas,” ujar Yulius.
Menurutnya, warga binaan memang telah menjalani proses hukum atas kesalahan yang dilakukan.
Namun, setelah menjalani masa pidana dan mengikuti pembinaan, mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Yulius juga mengapresiasi sambutan warga binaan yang menampilkan permainan kolintang saat rombongan tiba di Rutan Manado.
Ia berharap semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan yang menerima remisi maupun yang mendapatkan pembebasan.
Pemasyarakatan Dorong Reintegrasi Sosial
Haposan Silalahi mengatakan, pembinaan warga binaan di Sulawesi Utara tidak terlepas dari nilai-nilai luhur masyarakat setempat.
Salah satunya adalah falsafah “Si Tou Timou Tumou Tou” yang diwariskan Pahlawan Nasional Dr. Sam Ratulangi.
Falsafah tersebut mengandung makna bahwa manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya.
Selain itu, nilai Mapalus juga menjadi semangat dalam membangun kebersamaan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Haposan, nilai tersebut sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Keberhasilan proses reintegrasi sosial juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten dan kota, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berhasil,” kata Haposan.
Yulius pun mengajak warga binaan yang memperoleh remisi untuk menjadikan momentum tersebut sebagai awal memperbaiki kehidupan.
Ia berharap mereka terus mengikuti pembinaan dan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Selamat mendapat remisi. Mari dekatkan diri kepada Tuhan yang memberi hidup,” pesan Yulius.
Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan