Kejaksaan Negeri Minahasa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Pilarportal.com, Minahasa – Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Gedung Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Maret hingga Juli tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

BACA JUGA  Sekda Lynda Watania Paparkan Pembahasan Desk Pendalaman Nominasi KPP RPJMN 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *