Langgar Kode Etik, Personel Polres Tomohon Resmi Diberhentikan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,TOMOHON – Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol. Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri Polres Tomohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bripda Karen Claudia P. De Jong, NRP 98100015, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM dan lahir pada 2 Oktober 1998, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran tersebut berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

BACA JUGA  Kapolres Tomohon Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Ia menyampaikan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta menjaga integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polri saat ini tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi akan terus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi
Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa
Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris
DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Bupati Robby Dondokambey Tanam Cabai Rawit di Desa Parepei, Strategi Minahasa Kendalikan Inflasi Daerah
Vanda Sarundajang GENCARKAN Ingin UMKM Minahasa Bersaing Global
Bupati RD dan Wabup Vasung Pimpin Rapat Forkopimda Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WITA

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WITA

Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:42 WITA

Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:07 WITA

Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:11 WITA

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Berita Terbaru