Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

Sita 13.740 Karung dan 58 Ton Beras Patah

Selasa, 5 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta, 5 Agustus 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Konferensi pers digelar di Mabes Polri, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, menemukan bukti kuat yang mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

Produk beras premium yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.

“Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi, Selasa (5/8).

Penyidikan Komprehensif dan Barang Bukti

Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 24 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor serta gudang PT. PIM di Serang, dan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian untuk uji laboratorium.

Hasil penyidikan juga mengungkap lemahnya sistem pengendalian mutu internal perusahaan.

Dari total 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang memiliki sertifikasi, sementara pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari.

Polri menyita 13.740 karung beras dalam kemasan dan lebih dari 58 ton beras patah sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

Imbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli beras dengan memastikan label kemasan sesuai standar SNI serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan
Kapolda Sulut Turun ke DAS Tondano, Petakan Titik Rawan Banjir
Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!
Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut
Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Kapolda Sulut Makan Siang Bersama 50 Ojol, Serap Aspirasi Pengemudi
Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti
Pangdam XIII/Mdk Sambangi Polda Sulut, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:55

PLN Siapkan 15 SPKLU di Kotamobagu, GM UID Suluttenggo Cek Kesiapan Layanan

Selasa, 3 November 2026 - 09:55

Polres Tomohon Kawal Kebijakan Kapolri: Larang Vape, Personel Terancam Sanksi Disiplin Hingga Pidana!

Selasa, 3 November 2026 - 09:21

Catatan Sepekan Operasi Patuh Klabat 2026 Wilayah Hukum Polda Sulut

Selasa, 3 November 2026 - 07:21

Polres Talaud Ungkap Curanmor, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 2 November 2026 - 21:23

Kapolda Sulut Makan Siang Bersama 50 Ojol, Serap Aspirasi Pengemudi

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Minsel Audensi Dengan Atlit Catur Minsel

Rabu, 4 Nov 2026 - 00:32

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version