Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui RJ

Selasa, 5 September 2023 - 21:18 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung

Pilarportal.com – SumutRestorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara.

Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama
Ditreskrimum Polda Sulut Tuntaskan 607 Kasus pada Semester I 2026, Tingkat Penyelesaian Naik 13 Persen
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Tradisi Pencucian Pataka “Maesa’an Waya”
Briptu EM Gugur Saat Bertugas di Bolmut, Polda Sulut Selidiki Insiden Pengamanan Desa Paku
Wakapolri Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026, Libatkan 6.698 Atlet Polri, TNI dan Masyarakat
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Sangihe Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat Bersama Jamaah Masjid di Tahuna

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Minahasa Nilai Kebersihan Seluruh Satuan hingga Aspol

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:20 WITA

Ditreskrimum Polda Sulut Tuntaskan 607 Kasus pada Semester I 2026, Tingkat Penyelesaian Naik 13 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:08 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Tradisi Pencucian Pataka “Maesa’an Waya”

Senin, 29 Juni 2026 - 22:50 WITA

Briptu EM Gugur Saat Bertugas di Bolmut, Polda Sulut Selidiki Insiden Pengamanan Desa Paku

Senin, 29 Juni 2026 - 22:07 WITA

Wakapolri Buka Bhayangkara Sports Day Kapolri Cup 2026, Libatkan 6.698 Atlet Polri, TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

Exit mobile version