MANADO, Pilarportal.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mencatat peningkatan kinerja dalam penanganan tindak pidana konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026.
Capaian tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).
Menurut Kombes Pol Suryadi, selama Januari hingga Juni 2026, jajaran Ditreskrimum menangani 1.335 laporan tindak pidana konvensional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, 607 perkara berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 45 persen.
Persentase itu meningkat 13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan di Sulawesi Utara,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, evaluasi Semester I menjadi bahan ukur efektivitas penanganan perkara.
Hasil evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan strategi penegakan hukum pada Semester II Tahun 2026.
Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, penyidik menangani berbagai tindak pidana konvensional.
Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, penggelapan, hingga penipuan.
Pada perkara curas, polisi menerima empat laporan.
Namun penyidik berhasil menyelesaikan enam perkara atau mencapai 156 persen, termasuk penyelesaian tunggakan kasus sebelumnya.
Sementara kasus curat mencatat empat laporan dengan sebelas perkara berhasil dituntaskan.
Persentase penyelesaian perkara curat mencapai 275 persen.
Untuk kasus curanmor, terdapat 17 laporan dengan empat perkara berhasil diselesaikan.
Sedangkan kasus pembunuhan berjumlah 23 laporan dan 18 perkara berhasil diungkap atau sekitar 78 persen.
Kasus penganiayaan masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani.
Sepanjang Semester I, polisi menerima 844 laporan penganiayaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 48 persen.
Selain itu, penyidik menuntaskan 10 kasus pemalsuan dari 41 laporan.
Kemudian 77 kasus penggelapan dari 202 laporan dan 69 kasus penipuan dari 170 laporan juga berhasil diselesaikan.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga unit mobil, 16 sepeda motor, 14 bilah senjata tajam, 15 pucuk senjata api, 10 panah wayer, dua mesin motor laut, satu handy talky (HT), tujuh speaker, satu senapan angin, empat mixer, dan satu kompresor.
Kombes Pol Suryadi mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan perkara melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri.
Pasalnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan menuntut peningkatan kemampuan penyidik.
Ia menekankan pentingnya penerapan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).
Dengan metode tersebut, setiap perkara diharapkan dapat dibuktikan secara ilmiah, profesional, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Suryadi berharap hasil evaluasi Semester I menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sulut.
Targetnya adalah meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan presisi.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan