Ribuan Liter Solar Diduga Ilegal Diamankan Polres Tomohon

Minggu, 5 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pilarportal.com,TOMOHON – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Melalui Operasi Kewilayahan “Dian Samrat 2025”, jajaran Polres Tomohon berhasil membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Leilem Dua, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

​Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (05/10/2025) setelah Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon menerima laporan masyarakat. Di bawah arahan langsung Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH, MH, bergerak cepat ke lokasi.

​Setibanya di rumah yang dicurigai, petugas menemukan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan dalam drum dan tong. Polisi juga mengamankan empat orang terduga pelaku serta sejumlah kendaraan truk yang diduga digunakan untuk memuat dan mengangkut BBM tersebut.

​Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA  Diduga Curi Handphone, Pria ini Diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon

​Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya, dan berencana menjualnya kembali dengan harga industri demi keuntungan pribadi.

​Empat terduga pelaku yang diamankan adalah RP (warga Leilem Satu), RL (warga Leilem Dua), KK (warga Tounelet), dan AJP (warga Leilem Satu).

​Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
​1.529 liter solar subsidi.
​1 unit Dump Truk Toyota Dyna warna merah.
​1 unit Truk Ekspedisi Isuzu Giga warna putih-kuning kehijauan.
​1 unit Truk Ekspedisi Mitsubishi Canter warna kuning.
​1 unit Truk Ekspedisi Isuzu ELF HD 6.5 NMR warna putih-kuning.
​1 unit mesin pompa.

​Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta
Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:48

Polri Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua WN India Diamankan di Jakarta

Berita Terbaru

Polres Minahasa Utara melakukan penyegaran jabatan melalui serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Jumat (4/9/2026).

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02