Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon –  Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/DRO)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terbaru