Tim JPN Kejati Sulut Punya Andil  dalam Memenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diketuai oleh Dr. Frenkie Son, SH., MM., MH. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha membantu KPU dalam mmenangkan 8 Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota di Sulut.

Ketua Tim Dr. Frenkie Son bersama anggota Krisnandar SH, MH.  Koordinator pada Bidang Datun, Denny Y. Manoppo, SH, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Syahlan Mannassai, SH. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Dasplin, SH., MM. Devid Kamasaan, SH Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mereka bertugas melakukan pendampingan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dalam penyusunan Jawaban Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulut untuk Permohonan Pemohon dari 9 (Sembilan) KPU kabupaten/kota terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan Hukum ini dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 15 Januari sampai dengan 19 Januari 2025.

Dalam Sidang PHP Tahun 2025 di MK dari 8 (delapan) KPU Kota/Kabupaten  yang menjadi termohon dalam masing masing adalah

  1. KPU Kota Tomohon,
  2. KPU Kabupaten Minahasa,
  3. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow,
  4. KPU Kabupaten Minahasa Utara,
  5. KPU Kabupaten Minahasa Selatan,
  6. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
  7. KPU Kabupaten Bolaang mongondow Timur,
  8. KPU Kabupaten Minahasa Tenggara

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut Januarius Bolitobi, SH telah diputus oleh Majelis Hakim Konstitusi pada hari Selasa dan hari Rabu tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dengan amar menolak Permohonan Pemohon sedangkan untuk KPU Kabupaten Talaud Permohonan Termohon diterima dan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

“Keberhasilan dari JPN Kejati Sulut dalam memberikan Pendampingan Hukum ini tentunya merupakan hasil kerja keras dari jajaran Perdata dan TUN Kejati Sulut dengan bimbingan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. ANDI MUHAMMAD TAUFIK., S.H., M.H. CGCAE,”tutup Kasipenkum, dalam rilisnya, Kamis (6/2/2025)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Bitung Amankan 2 WNA Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru

Exit mobile version