Manado, Pilarportal.com – Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut VIII (Kodaeral VIII) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida di Pelabuhan Ferry Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026) malam.
Penindakan tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII, Tony Herdijanto, yang menjabat sebagai Laksamana Pertama TNI.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Tim QR-8 Kodaeral VIII, Satrol, Satgas Intelmar, serta Bea Cukai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah segala bentuk penyelundupan, khususnya barang berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar Tony Herdijanto.
Operasi ini melibatkan Tim QR-8 Kodaeral VIII, Satrol Kodaeral VIII, Satgas Intelmar “Kerapu-8.26”, serta tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi Utara.
Barang Bukti 1,45 Ton Sianida
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) sebanyak 29 koli, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total sekitar 1.450 kilogram.
Barang ilegal tersebut ditemukan di dalam truk ekspedisi berwarna hijau bernomor polisi DB 8958 DY yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Labuhan Haji.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,015 miliar.
“Barang berbahaya seperti sianida memiliki potensi risiko tinggi jika disalahgunakan. Karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tony.
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim QR-8 pada Rabu (4/3) sekitar pukul 20.00 WITA terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal penumpang.
Sebelumnya, pada pukul 18.00 WITA, Puskodal Kodaeral VIII mendeteksi pergerakan KMP Labuhan Haji melalui sistem pemantauan AIS dengan posisi koordinat 2°15’44” LU – 125°43’45” BT dan kecepatan 5,6 knot.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim QR-8 kemudian mengerahkan RHIB Satrol Kodaeral VIII untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim gabungan tiba di Pelabuhan Ferry Bitung. Saat kapal bersandar pada pukul 22.00 WITA, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk ekspedisi yang berada di dalam kapal.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan puluhan koli bahan kimia sianida yang diduga akan diselundupkan secara ilegal.
Setelah diamankan, barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kodaeral VIII di Manado untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pengangkutan bahan berbahaya tersebut diduga melanggar ketentuan pelayaran, antara lain Permenhub Nomor 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor 103 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Pelayaran.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.







