Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Sumbar

Pilarportal.com, Jakarta – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di Jl. Dr. Hamka, Bukit Surungan,Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa ini melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan. Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Penanganan Korban

Seluruh korban telah dievakuasi. Korban luka-luka dirawat di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina, serta beberapa puskesmas setempat. Jasa Raharja menyatakan bahwa seluruh korban akan mendapat penjaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Santunan untuk Korban

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa:

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.”

Selain itu, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15 Tahun 2017.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban dan mempercepat proses penjaminan.

“Kami berkomitmen mempercepat penyerahan santunan dan memastikan penanganan korban berjalan lancar,” ujarnya.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat dan operator transportasi untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.