Pengajuan Banding PT Bumi Mapan Abadi Atas Klaim Kepemilikan Lahan Perum Elit The City Manado Ditolak PT Manado

Pilarportal.com, Manado – Pengajuan Banding PT Bumi Mapan Abadi Atas Klaim Kepemilikan Lahan di Perumahan Elit The City Manado pada tanggal 20 February 2025 dan akhirnya pada hari rabu 30 April di Tolak Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Sebelumnya juga mengajukan Gugatan, dan pada akhirnya gugatan tersebut tidak di terima oleh Pengadilan Negeri Manado.,”Kata Pengacara Jonathan Toar Mampow, S.H.

Menurut Jonathan Toar Mampow, S.H., Salah satu Pengacara dari Alih Waris Joakim B. Lasut mengatakan, Kami sangat bersyukur atas putusan Majelis Tingkat banding yang telah menguatkan Putusan sebelumnya yaitu Putusan pada tingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Manado.

Putusan banding sudah berdasarkan asas hukum yang berkeadilan, karena berdasarkan dengan Putusan ini membuktikan bahwa Klaim atas kepemilikan lahan objek sengketa yang sebagaimana yang didalilkan oleh PT Bumi Mapan Abadi yang dalam hal ini sebagai pengembang tidak berdasarkan hukum.”ujarnya

Hal itu juga membuktikan bahwa klien kami yang selaku ahli waris dari Joakim B. Lasut adalah pemilik yang SAH atas objek sengketa yang di klaim dan dikuasai oleh PT. Bumi Mapan Abadi dalam hal ini PERUMAHAN THE CITY MANADO.” Pungkas Pengacara Jonathan Toar Mampow, S.H.

Dra. Sofietje Silvana Maramis S.H, MA. dan Audy Tujuwale, S.H., Sebagai Kuasa Hukum ahli waris menangapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menolak permohon banding PT Bumi Mapan Abadi selaku pengembang perumahan The City atas klaim pemilikan lahan mengatakan bahwa apa yang di putusan oleh Majelis Banding pada Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi usur keadilan bagi klien kami.

(chris)