Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan

Senin, 6 November 2023 - 10:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam pengadilan.(Ist)

Pilarportal.com — Jakarta – Kasus selebritis Raffi Ahmad yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas kasus kepemilikan narkotika tahun 2013 silam, kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 23 s.d. 31 Oktober 2023.

Sidang praperadilan tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan oleh enam orang pemohon, yang terdiri dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan empat orang individu dengan tuntutan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika Raffi Farid Ahmad yang dikeluarkan oleh BNN RI adalah tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan permohonan, jawaban, bukti-bukti, serta kesimpulan, Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H., memutuskan menolak permohonan praperadilan para pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, dalam SP3 atas kasus narkotika yang melibatkan selebritis Raffi Ahmad tersebut dinilai sah dan sudah sesuai prosedur.

Kepala BNN RI sebagai Termohon melalui Kuasa Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., beserta tim Guntur Aryo T., S.I.K, Fahmi Cipta, S.I.K., Kasi Pembelaan Hukum BNN Rini Nanda Kurnia, S.H., Andrika Immanuel, S.H., M.H., Lukman Haryono, S.H., M.H., M. Sodiqin, S.H., Novaliana Purba, S.H., M.H., Erfina Yarly, S.H., dan Mirza Irwansyah, S.H. dalam persidangan praperadilan tersebut menyampaikan jawaban serta bukti-bukti yang mendukung sahnya SP3 yang dikeluarkan oleh BNN RI atas kasus narkotika Raffi Ahmad.

Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 juli 2019 diterbitkan oleh BNN RI karena dalam kasus penangkapan Raffi Ahmad tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Raffi Farid Ahmad diamankan oleh BNN RI pada 27 Januari 2013 atas dugaan menggelar pesta narkoba di kediamannya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa itu ditemukan bahwa Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi MDMC dan tidak ditemukan kandungan ganja dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, pada tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga penggunanya tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dalam penggeledahan tidak terbukti milik Raffi Ahmad sehingga proses hukum pun tidak dapat dilanjutkan. Atas dasar tersebut, BNN RI mengeluarkan SP3 pada 24 Juli 2019 lalu.(*/yud)

sumber: https://bnn.go.id/

Berita Terkait

Gubernur Sulut Hadiri Natal PMKK Jakarta
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sejumlah Ruas Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Gabungan
Wabup Vanda Sarundajang Audiensi dengan Kemen PPPA RI, Bahas Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak di Minahasa
Pemkab Minahasa Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat, Jakarta
*Pemerintah Daerah Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan*
BULD DPD RI Mendorong Pangan Sebagai Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar
Penyelesaian Sampah Membutuh Komitmen Bersama
SBANL Dipilih Sebagai Ketua DPD Desa Bersatu Sulut Periode 2025-2030

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:21 WITA

Gubernur Sulut Hadiri Natal PMKK Jakarta

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:43 WITA

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sejumlah Ruas Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Personel Gabungan

Kamis, 18 September 2025 - 19:43 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Audiensi dengan Kemen PPPA RI, Bahas Peningkatan Kualitas Perempuan dan Anak di Minahasa

Jumat, 12 September 2025 - 21:35 WITA

Pemkab Minahasa Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat, Jakarta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:58 WITA

*Pemerintah Daerah Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan*

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia U-19 Taklukkan Vietnam 2-1 dan Melaju ke Semifinal

Senin, 8 Jun 2026 - 15:42 WITA

Exit mobile version