16 Siswa Laki-laki di Minsel Diduga Dicabuli Pria Yang Berprofesi Guru Honorer

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Pilarportal.com – Minsel – Lelaki RL alias Rio (29), warga Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023), dihadapan sejumlah wartawan media biro Minsel.

“Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki,” terang Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan perbuatanya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer, dengan modus merayu dan membujuk korbannya. “Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Iptu Lesly.

Aksi tak terpuji ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan,” ungkap Iptu Lesly.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru