Pakar Memberikan Apresiasi BULD DPD RI Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Pemantauan Perda

Jumat, 7 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Apresiasi dari sejumlah narasumber disampaikan kepada BULD DPD RI sehubungan dengan dibahasnya masyarakat adat sebagai sasaran pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap ranperda dan perda.

Pilarportal.com, Minsel – Apresiasi dari sejumlah narasumber disampaikan kepada BULD DPD RI sehubungan dengan dibahasnya masyarakat adat sebagai sasaran pemantauan dan evaluasi DPD RI terhadap ranperda dan perda.

Apresiasi disampaikan oleh Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato(Fakultas Hukum Universitas Jember) pada kesempatan RDPU di gedung parlemen kompleks Senayan (5/03/25).

Kami senang sekali dengan adanya pembahasan ini, karena RUU Masyarakat Adat sudah dalam daftar Prolegnas sejak tahun 2010 tetapi belum dibahas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semoga ini bisa mendorong segera ditetapkannya RUU Masyarakat Adat”, kata Erasmus.Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Yando Zakaria (Peneliti Pusat Kajian Etnografi Masyarakat Adat dan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria) dan Joeni Arianto Kurniawan (Direktur Center for Legal Pluralism Studies, Fakultas Hukum Universitas Airlangga) pada sessi siang di hari yang sama.

Diskusi mengerucut pada perlunya kehadiran sebuah undang-undang untuk memberikan pengakuan dan pelindungan kepada masyarakat adat, sebagai payung hukum bagi daerah untuk menyusun perda.

Perda yang dimaksud adalah perda untuk memberdayakan dan memberikan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Perda fungsi untuk mengatur integrasi partisipasi masyarakat hukum adat dalam sistem pemerintahan daerah di wilayah setempat.

“Kalau terkait pengakuan atau eksistensinya, disarankan jangan dalam bentuk perda karena perda adalah produk politik. Sebaiknya dilakukan melalui mekanisme pendaftaran, karena perlindungan hukumnya akan lebih jelas”. kata Joeni Arianto Kurniawan.

Diskusi berlangsung menarik, dipimpin oleh Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Sejumlah senator turut mempertajam diskusi, diantaranya Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), dan Agustinus R Kambuaya (Papua Barat Daya).

BULD DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait masyarakat hukum adat atas keprihatinan banyak masyarakat hukum adat yang masih eksis di banyak daerah namun tidak tersentuh oleh regulasi mengenai pelindungan dan pemberdayaan terhadapnya.(*/Hanny)

Berita Terkait

Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta
Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih
Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri
Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja
May Day 2026: Polri Jamin Aksi Buruh Aman, Tekankan Pendekatan Humanis
Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Polri Siap Diterjunkan ke Arab Saudi, Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:15 WITA

Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WITA

Kapolri Letakkan Batu Pertama Mapolda DIY, Usung Konsep Smart City Canggih

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:02 WITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Jadi Garda Depan Perlindungan Buruh, Ini Kata Wakapolri

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WITA

Buruh Apresiasi Kapolri atas Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Selesaikan Masalah Pekerja

Berita Terbaru

Exit mobile version