Manado, Pilarportal.com – Praktik produksi minuman beralkohol (miras) ilegal bermerek “Kasegaran” berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Polres Boalemo mengungkap home industry pemalsuan minol yang beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow, sejak Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampow, melakukan penyelidikan intensif hingga menelusuri jalur distribusi ke luar daerah.
Pengembangan kasus membawa petugas ke wilayah Gorontalo. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan indikasi kuat adanya jaringan produksi ilegal yang memasok minuman berlabel “Kasegaran” ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Utara.
Dalam operasi penggerebekan di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, petugas menemukan lokasi produksi yang digunakan sebagai pabrik rumahan. Sejumlah alat dan bahan diamankan dari lokasi tersebut.
“Di tempat kejadian, kami menemukan peralatan produksi lengkap untuk memalsukan minuman beralkohol, mulai dari bahan baku hingga kemasan siap edar,” ujar Kompol Frelly.
Barang bukti yang disita antara lain tandon berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label merek “F.O Kasegaran”, alat press tutup botol, mesin pengering, botol kosong, tutup botol, serta produk siap edar.
Meski sempat tidak ditemukan saat penggerebekan awal, tersangka utama akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (3/5/2026). Pelaku berinisial LS (23) mengakui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak akhir 2025.
Dalam aksinya, tersangka menjual minuman palsu dengan harga yang sama seperti produk asli untuk mengelabui konsumen. Ia juga diketahui dibantu oleh orang tuanya berinisial J (49).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Pemalsuan minuman beralkohol sangat berisiko karena tidak terjamin kadar dan keamanannya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk minuman di pasaran dan segera melapor jika menemukan indikasi barang ilegal.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
