Kasus Hibah GMIM P21, Polda Sulut Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:37 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Pilarportal.com, Manado – Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

“Ini merupakan tindak lanjut dari P21. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolda Sulut.

Winardi menjelaskan, sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu, termasuk pemindahan uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan masing-masing berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan. Barang-barang pribadi milik mereka pun sudah diambil oleh pihak keluarga tadi pagi,” tambahnya.

Kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Malendeng. Sementara itu, meskipun proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, Polda Sulut tetap akan terlibat aktif dalam mendukung jalannya proses persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan siap membantu proses persidangan hingga tuntas. Kami pastikan prosesnya transparan dan masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya sidang,” tegas Kombes Winardi.

Ia menegaskan, Polda Sulut berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

“Segala bentuk tindak pidana korupsi tidak akan kami tolerir. Kami akan memproses semua kasus korupsi di Sulawesi Utara sesuai dengan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI melalui Asta Cita, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WITA

Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Exit mobile version