Mahasiswa ini Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulut di Jakarta, Ada apa Ya?

Jumat, 7 Oktober 2022 - 17:17 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300, Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Pilarportal.com, Manado – Terpidana Kris Prawira Dalope tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Citilink QG 300, Jumat, tanggal 07 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH dalam rilisnya menerangkan, terpidana diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Tim Tabur Kejati Sulut.

“Terdakwa dibawa ke Manado oleh tim TABUR Kejati Sulut Advani Ismail, SH selaku Kasi E dan Sterry Andih SH. MH selaku Kasi A,” terang Rumampuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, KRIS PRAWIRA DALOPE merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya”.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Lelaki KRIS PRAWIRA DALOPE (29) warga asal Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pekerjaan  Mahasiswa.

Menurut Rumaampuk berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017,  Jo  Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor : 117/PID/2016/PT.MND Jo Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.

KPD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana di Jakarta.

Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 06.30 WITA Terpidana Kris Prawira Dalope dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tahuna untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas mantan Kasie Intel Kejari Manado ini.(*/yud)

Berita Terkait

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
ULTIMA I’M SEZ, Imigrasi Sulut Permudah Layanan di KEK Bitung dan Likupang
Kanim Kelas 1 TPI Manado dan Pemkab Minsel Kolaborasi Hadirkan Layanan Imigrasi Lebih Dekat
Nakhoda Baru Pertina Sulut, Hendra Jacob Targetkan ​Fokus Prestasi Nasional-Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Berita Terbaru

Exit mobile version