TOMOHON – PILARPORTAL – Pemerintah Kota Tomohon dalam Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tomohon membuka pendaftaran. Lembaga di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon ini membuka pendaftaran.
Pendaftaran Satuan Pendidikan Kesetaraan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di Kota Tomohon telah dibuka. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta.
Kepala SPNF-SKB Vicke K.T. Moningka, S.Pd., saat diwawancarai media ini di ruang kantornya, Kamis (07/07/2022), menjelaskan seluruh tahapannya.
“Berkas harus dibawa di kantor SKB kota Tomohon setiap hari jam kerja, dengan alamat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon, di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Tengah (eks taman kota),” tutur Moningka.
“Untuk berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran adalah, foto copy ijazah terakhir dan SKHUN legalisir, foto copy KK (Kartu Keluarga), foto copy akte kelahiran, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto copy KIP (yang ada), Raport. Berkas kemudian dimasukkan dengan menggunakan map merah,” jelas Moningka.
Ia juga mengatakan, yang bedomisili di luar kota Tomohon bisa mendaftar sesuai prosedur yang ditentukan.
“Untuk perserta didik yang berdominsili di luar kota Tomohon, dapat mendaftar. Dengan syarat siap mengikuti pembelajaran ataupun, ketentuan-katentuan yang berlaku di SPNF SKB di kota Tomohon,” ucap Moningka.
Untuk sistem pembelajaran ia mengatakan, yang jauh bisa lewat daring/Zoom Online di Jam pelajaran. Akan tetapi kalau saatnya waktu jam pelajaran diperlakukan tentunya kita melaksanakan pembelajaran tatap muka,” tutur Moningka.
“Untuk pendaftaran tidak dipungut biaya, tentunya sesuai dengan ijazah atau berkas yang dibawa, yang didaftakan ke kantor kami,” Kata Moningka.
Diketahui, batas pemasukan berkas, 17 Agustus 2022. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau calon siswa bisa menghubungi nomor telephone 081353121177. (*/Dro)