MANADO, Pilarportal.com – LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengajukan keberatan setelah permohonan informasi publik kepada PPID RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado belum mendapat tanggapan.
Permohonan informasi tersebut sebelumnya disampaikan pada 30 Juli 2026 dan memuat tiga pokok permintaan terkait Direktur Utama RSUP Kandou.
Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan permohonan itu bertujuan memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi.
Ia menepis anggapan bahwa INAKOR telah menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut.
“Kami tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran ataupun pembayaran ganda,” kata Rolly dalam keterangannya.
Menurutnya, permintaan informasi dilakukan agar seluruh persoalan dapat dikaji berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
“Kami meminta dokumen dan keterangan resmi agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta,” ujarnya.
Tiga Informasi yang Diminta
Dalam surat permohonan, INAKOR meminta salinan Surat Keputusan pengangkatan atau penugasan Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS sebagai Direktur Utama RSUP Kandou.
Dokumen tersebut diminta untuk mengetahui dasar administrasi pengangkatan atau penugasan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
INAKOR juga meminta keterangan resmi mengenai status kepegawaian ASN yang bersangkutan.
Informasi itu mencakup kemungkinan status mutasi, penugasan, diperbantukan, atau skema kepegawaian lain yang menjadi dasar penugasan di RSUP Kandou.
Selain itu, INAKOR meminta penjelasan mengenai komponen hak keuangan dan tunjangan yang berkaitan dengan penugasan tersebut.
Pihaknya juga meminta kejelasan pemisahan komponen remunerasi atau tunjangan apabila berasal dari jabatan maupun penugasan yang berbeda.
Menurut Rolly, dokumen tersebut diperlukan untuk mengkaji tata kelola administrasi kepegawaian dan penggunaan keuangan negara.
Kajian itu, kata dia, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya potensi tumpang tindih pembiayaan.
“Posisi kami masih pada tahap meminta dan memverifikasi dokumen,” tegas Rolly.
Karena itu, INAKOR menyatakan belum mengambil kesimpulan mengenai legalitas administrasi jabatan maupun status kepegawaian Direktur Utama RSUP Kandou.
INAKOR juga menegaskan belum menyimpulkan adanya persoalan terkait komponen hak keuangan.
RSUP Kandou Undang INAKOR Bertemu
Setelah permohonan informasi belum memperoleh tanggapan, INAKOR mengajukan surat keberatan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Rolly mengatakan surat keberatan tersebut telah diterima oleh pihak RSUP Kandou.
Setelah itu, pihak Humas RSUP Kandou menghubungi INAKOR melalui WhatsApp dan mengundang mereka datang ke rumah sakit untuk membahas surat keberatan.
INAKOR mengapresiasi komunikasi tersebut, namun meminta tanggapan diberikan secara resmi dan tertulis.
“Kami menghargai komunikasi dan undangan dari pihak RSUP Kandou,” ujar Rolly.
“Karena permohonan dan keberatan kami disampaikan secara resmi dan tertulis, kami berharap tanggapannya juga disampaikan secara tertulis,” lanjutnya.
Menurut Rolly, tanggapan tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi kepada kedua pihak.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti INAKOR menutup ruang komunikasi dengan pihak rumah sakit.
INAKOR, kata dia, tetap ingin memastikan setiap tahapan permohonan informasi terdokumentasi secara administratif.
Siap Tempuh Sengketa Informasi
INAKOR juga menyoroti mekanisme PPID dan Atasan PPID yang berwenang memberikan tanggapan terhadap surat keberatan.
Rolly mengatakan pihaknya memiliki pandangan hukum mengenai pertanggungjawaban pelayanan informasi pada tingkat satuan kerja RSUP Kandou.
Namun, INAKOR tidak ingin menjadikan pandangan tersebut sebagai kesimpulan hukum yang bersifat final.
Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berwenang menangani keberatan, INAKOR siap menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
“Kami tidak ingin memaksakan tafsir,” kata Rolly.
“Kalau terdapat perbedaan pandangan mengenai siapa yang berwenang memberikan tanggapan, biarlah mekanisme di Komisi Informasi yang mengujinya,” ujarnya.
INAKOR menyatakan akan menunggu jawaban resmi RSUP Kandou sesuai mekanisme dan jangka waktu yang berlaku.
Pihaknya juga menghormati kemungkinan adanya informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau informasi tersebut terbuka, kami berharap diberikan,” katanya.
“Kalau ada yang dikecualikan, sampaikan dasar pengecualiannya secara resmi,” tambah Rolly.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
INAKOR Sulut menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, pembayaran ganda, maupun kerugian keuangan negara.
Menurut Rolly, kesimpulan baru dapat dibangun setelah dokumen dan keterangan resmi diperoleh serta diverifikasi.
“Kami ingin persoalan ini terang melalui dokumen, bukan melalui tuduhan,” tegasnya.
“Kalau administrasinya sesuai ketentuan, dokumen akan menjelaskannya,” lanjut Rolly.
INAKOR menyatakan fokus utamanya adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik tanpa menghakimi pihak mana pun.
Apabila proses keberatan tidak menyelesaikan persoalan akses terhadap informasi yang dimohon, INAKOR akan mempertimbangkan pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
Sumber Berita: INAKOR SULUT

























Komentar