Dirjen HAM : Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM 

Minggu, 8 September 2024 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilarportal.com — Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan komitmennya terhadap penerapan “living law” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penerapan “living law” dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yg masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

“Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,” ujar Dhahana.

BACA JUGA  Kakanwil Lumbuun Hadiri Penutupan Rakor Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2023

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial.

Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.

“Penerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,” tambah Dhahana Putra.

Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia,membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

Dhahana Putra menambahkan, “Kami yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

BACA JUGA  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip prinsip hukum yang progresif dan kontekstual.”

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech Bersama DEN
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Presiden Prabowo Terima Thaksin Shinawatra, ini yang Dibahas
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
Indonesia Sambut PM Narendra Modi dengan Prosesi Kenegaraan
Imigrasi Raup PNBP Visa Rp2,8 Triliun di Semester I 2026
Presiden Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Keamanan Selat Malaka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:22 WITA

Presiden Prabowo Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech Bersama DEN

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26 WITA

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10 WITA

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:06 WITA

Presiden Prabowo Terima Thaksin Shinawatra, ini yang Dibahas

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:23 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal

Berita Terbaru