Pilarporta.com, Manado — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015–2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyebutkan identitas dua tersangka, yakni:
-
LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022
-
JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024
Temuan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
1. Membuka Rekening Tidak Sah
Penyidik menemukan adanya pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Perbuatan ini melanggar ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 yang mengatur tata kelola rekening BLU.
2. Pembayaran Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Sesuai Prestasi Kerja
Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, tersangka diduga memproses pembayaran yang:
-
Tidak berbasis prestasi kerja nyata
-
Tidak sesuai realisasi kegiatan
-
Tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah
-
Tidak mengikuti mekanisme kontrak yang berlaku
Dokumen wajib seperti berita acara pembayaran, permohonan pembayaran, faktur pajak, hingga berita acara serah terima pekerjaan juga diduga tidak dipenuhi.
Kerugian Negara Capai Rp 4,3 Miliar
Berdasarkan laporan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan dana kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar:Rp 4.323.954.230,-
Penyidikan Berlanjut
Penyidik akan melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tambahan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana guna melengkapi proses pembuktian.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sampai tahap penuntutan. tim






