Dana Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat Bermasalah, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pilarporta.com, Manado — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyebutkan identitas dua tersangka, yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022

  • JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024

Temuan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Membuka Rekening Tidak Sah

Penyidik menemukan adanya pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Perbuatan ini melanggar ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 yang mengatur tata kelola rekening BLU.

BACA JUGA  Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk Jadi Peserta Workshop Kehumasan

2. Pembayaran Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Sesuai Prestasi Kerja

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, tersangka diduga memproses pembayaran yang:

  • Tidak berbasis prestasi kerja nyata

  • Tidak sesuai realisasi kegiatan

  • Tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah

  • Tidak mengikuti mekanisme kontrak yang berlaku

Dokumen wajib seperti berita acara pembayaran, permohonan pembayaran, faktur pajak, hingga berita acara serah terima pekerjaan juga diduga tidak dipenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 4,3 Miliar

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan dana kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar:Rp 4.323.954.230,-

Penyidikan Berlanjut

Penyidik akan melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tambahan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana guna melengkapi proses pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sampai tahap penuntutan. tim

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WITA

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:02 WITA

Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan

Berita Terbaru