Dana Kerja Sama PPLH-SDA Unsrat Bermasalah, Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Pilarporta.com, Manado — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, menyebutkan identitas dua tersangka, yakni:

  • LT, Koordinator kerja sama periode 2015–2022

  • JL, Koordinator kerja sama periode 2022–2024

Temuan Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Membuka Rekening Tidak Sah

Penyidik menemukan adanya pembukaan empat rekening bank di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Perbuatan ini melanggar ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 yang mengatur tata kelola rekening BLU.

2. Pembayaran Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Sesuai Prestasi Kerja

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL dan kegiatan penelitian, tersangka diduga memproses pembayaran yang:

  • Tidak berbasis prestasi kerja nyata

  • Tidak sesuai realisasi kegiatan

  • Tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah

  • Tidak mengikuti mekanisme kontrak yang berlaku

BACA JUGA  Terkait Putusan Perkara Tipikor Pengadaan Bibit Bawang Putih di Minsel, JPU Kejati Sulut Banding

Dokumen wajib seperti berita acara pembayaran, permohonan pembayaran, faktur pajak, hingga berita acara serah terima pekerjaan juga diduga tidak dipenuhi.

Kerugian Negara Capai Rp 4,3 Miliar

Berdasarkan laporan audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan dana kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar:Rp 4.323.954.230,-

Penyidikan Berlanjut

Penyidik akan melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tambahan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aliran dana guna melengkapi proses pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmen dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sampai tahap penuntutan. tim

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:54

Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru