Aliansi Fraksi Rakyat Sulut Cabut Perppu Tipu-tipu Cipta Kerja

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Pilarportal.com, – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember, secara konstitusional.

Menurut pasal 22 ayat 2 UUD NRI 1945 harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya yakni masa sidang III Tahun sidang 2022-2023, yang dimulai sejak 10 januari dan berakhir pada 16 februari 2023, hingga masa sidang di tutup melalui rapat paripurna ke 3 sesudah perppu dikeluarkan yakni sidang paripurna dpr pada 16 februari 2023, tidak ada persetujuan DPR.

Hal tersebut selaku perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sulut, Frans Eka Dharma Kurniawan katakan, mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan RUU pencabutan Perppu cipta kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka kami Aliansi Fraksi Rakyat Sulut, Kamis (9/3/2023) mengeluarkan press release problematika adanya Perppu Cipta Kerja yang merugikan masyarakat secara umum,” ujarnya

Berikut beberapa point substansial yang menjadi hal perlu di kritisi Alian Fraksi Rakyat Sulut dengan menyatakan sikap menolak secara tegas perihal Perppu Cipta Kerja:

1. Perppu 2/2022 merupakan keadaan yang di gentingkan, bahwa tidak terpenuhi-nya salah satu syarat unsur formil mengenai kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu.

2. Regulasi Perppu 2/2022 merupakan partisipasi yang hanya sebatas partisan, regulasi semacam perppu tidak memiliki ruang yang dapat mengakomodasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembentukannya.

3. Kepentingan dan kekuasaan oligarki dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja ini adalah untuk mendukung proses neoliberalisasi ekonomi sebagai suatu proses globalisasi neoliberal yang sementara berlangsung.

Dalam Perppu Cipta Kerja, penghambat bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi dipangkas dengan kemudahan-kemudahan dalam proses perizinan usaha, fleksibilitas kerja dan penekanan upah, pengalokasian dan pemanfaatan lahan. Untuk tujuan pasar, dengan hasrat pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah rela mengorbankan hak-hak masyarakat berserta sumber dayanya untuk diekstrasi menjadi keuntungan ekonomi.

4. Rezim Fleksibilitas Tenaga Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja, Lewat Perpu Cipta Kerja, pemerintah berlindung dibalik asumsi kegentingan global seperti krisis politik maupun ekonomi.

Akan tetapi, pada faktanya Perppu Cipta Kerja, sejak masih berbentuk undang-undang yang di putus Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kepentingan-kepentingan bisnis.

Hal itu karena dalam Perpu Cipta Kerja pemerintah berupaya mendukung rezim fleksibilitas tenaga kerja.

5. Omong Kosong Reforma Agraria Dalam Perpu Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja mengemukakan mekanisme pertanahan baru yang dibungkus dengan motif reforma agraria.

Akan tetapi justru membuka peluang penguasaan lahan oleh kekuatan-kekuatan dominan, seperti korporasi yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah dengan produk kebijakan Perppu Cipta Kerja ini.

6. Liberalisasi Pendidikan yang dimaksud memposisikan pendidikan bermitra dengan perusahaan dengan dalil guna melatih kemampuan kerja di lapangan dari para mahasiswa yang ada.

Namun yang menjadi kontradiktif dari hal tersebut anak bangsa hanya menjadi penguat sekrup kaum modal atau perusahaan yang ada secara kasar hanya di jadikan budak korporasi.

(MI)

 

 

 

Berita Terkait

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Imigrasi Sulut Bangun Sinergi Bersama TNI-Polri dan Pemda Lewat FORKOPDENSI
Kabid Pangkerego: Lulusan SMKN 1 Manado Sudah Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Senin, 1 Juni 2026 - 09:01 WITA

Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Berita Terbaru