MANADO, Pilarportal.com, – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember, secara konstitusional.
Menurut pasal 22 ayat 2 UUD NRI 1945 harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya yakni masa sidang III Tahun sidang 2022-2023, yang dimulai sejak 10 januari dan berakhir pada 16 februari 2023, hingga masa sidang di tutup melalui rapat paripurna ke 3 sesudah perppu dikeluarkan yakni sidang paripurna dpr pada 16 februari 2023, tidak ada persetujuan DPR.
Hal tersebut selaku perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sulut, Frans Eka Dharma Kurniawan katakan, mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan RUU pencabutan Perppu cipta kerja.
“Maka kami Aliansi Fraksi Rakyat Sulut, Kamis (9/3/2023) mengeluarkan press release problematika adanya Perppu Cipta Kerja yang merugikan masyarakat secara umum,” ujarnya
Berikut beberapa point substansial yang menjadi hal perlu di kritisi Alian Fraksi Rakyat Sulut dengan menyatakan sikap menolak secara tegas perihal Perppu Cipta Kerja:
1. Perppu 2/2022 merupakan keadaan yang di gentingkan, bahwa tidak terpenuhi-nya salah satu syarat unsur formil mengenai kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu.
2. Regulasi Perppu 2/2022 merupakan partisipasi yang hanya sebatas partisan, regulasi semacam perppu tidak memiliki ruang yang dapat mengakomodasi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembentukannya.
3. Kepentingan dan kekuasaan oligarki dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja ini adalah untuk mendukung proses neoliberalisasi ekonomi sebagai suatu proses globalisasi neoliberal yang sementara berlangsung.
Dalam Perppu Cipta Kerja, penghambat bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi dipangkas dengan kemudahan-kemudahan dalam proses perizinan usaha, fleksibilitas kerja dan penekanan upah, pengalokasian dan pemanfaatan lahan. Untuk tujuan pasar, dengan hasrat pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah rela mengorbankan hak-hak masyarakat berserta sumber dayanya untuk diekstrasi menjadi keuntungan ekonomi.
4. Rezim Fleksibilitas Tenaga Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja, Lewat Perpu Cipta Kerja, pemerintah berlindung dibalik asumsi kegentingan global seperti krisis politik maupun ekonomi.
Akan tetapi, pada faktanya Perppu Cipta Kerja, sejak masih berbentuk undang-undang yang di putus Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kepentingan-kepentingan bisnis.
Hal itu karena dalam Perpu Cipta Kerja pemerintah berupaya mendukung rezim fleksibilitas tenaga kerja.
5. Omong Kosong Reforma Agraria Dalam Perpu Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja mengemukakan mekanisme pertanahan baru yang dibungkus dengan motif reforma agraria.
Akan tetapi justru membuka peluang penguasaan lahan oleh kekuatan-kekuatan dominan, seperti korporasi yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah dengan produk kebijakan Perppu Cipta Kerja ini.
6. Liberalisasi Pendidikan yang dimaksud memposisikan pendidikan bermitra dengan perusahaan dengan dalil guna melatih kemampuan kerja di lapangan dari para mahasiswa yang ada.
Namun yang menjadi kontradiktif dari hal tersebut anak bangsa hanya menjadi penguat sekrup kaum modal atau perusahaan yang ada secara kasar hanya di jadikan budak korporasi.
(MI)












