Polres Minahasa: Motif dan Kronologis Pembunuhan JCK

Rabu, 9 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Polres Minahasa menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Maesa Polres Minahasa. Terkait kasus dugaan pembunuhan keji kembali menggemparkan warga Kabupaten Minahasa.

Seorang pemuda berusia 22 tahun, Jessie Christo Kalangie (JCK), meregang nyawa setelah ditikam secara brutal oleh dua orang rekan dalam kondisi yang dipicu oleh minuman keras dan persoalan emosi,

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/155/IV/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut, dua orang terlapor telah diamankan sebagai tersangka utama. LB (20) dan SS (17), yang kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Minahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi awal mengungkap bahwa insiden berawal dari acara kumpul-kumpul yang diwarnai konsumsi minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih.

Tersangka LB sudah membawa sebilah pisau sejak awal pertemuan, sedangkan korban JCK datang dalam keadaan mabuk berat serta membawa senjata tajam.

Perselisihan mulai muncul saat korban memancing keributan, termasuk memukul dan meludahi salah satu tersangka, SS. Aksi ini memicu emosi yang berujung pada aksi penikaman yang dilakukan secara berulang kali oleh kedua tersangka terhadap korban.

“Korban mengalami tidak kurang dari 20 luka tikaman berdasarkan hasil autopsi,” Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa, Rabu (9/4/2025).

“Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S. Sos menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. “Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Lanjut, aksi brutal tersebut terjadi setelah korban sempat melarikan diri, namun tersangka terus mengejar dan kembali menikam korban hingga terjatuh dan meregang nyawa di lokasi kejadian.

Kedua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 dan lebih subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum terhadap SS akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012.

“Kapolres Minahasa, “Kami imbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak mudah terpancing emosi apalagi dalam pengaruh alkohol. Ini bukti nyata bagaimana mabuk dan dendam bisa berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” tegasnya.

Kapolres AKBP Steven Simbar juga mengimbau keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami Polres Minahasa, saya selaku Kapolres bersama seluruh anggota mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” pungkas Kapolres Minahasa Steven Simbar.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk agenda rekonstruksi yang akan segera dilakukan untuk menguatkan kronologi kejadian. (DRO)

Berita Terkait

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version