Polres Tomohon Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Dua

Senin, 9 Mei 2022 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

MANADO – PILARPORTAL – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan terhadap 2 warga yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku berjumlah 3 orang orang pria, yaitu TM (21), MM (21) dan FP (24).

“Setelah menerima laporan dari warga, Tim langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang menggelar pesta miras tak jauh dari TKP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara Malam Penghiburan di salah satu rumah warga. Berawal saat ketiga pelaku sedang mengkonsumsi miras, kemudian ditegur oleh Kepala Lingkungan Feky Lumanaw (51) karena sudah terlalu ribut.

Tak terima teguran tersebut, akhirnya terjadi selisih paham antara ketiga pelaku dengan Kepala Lingkungan yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.

Disaat bersamaan seorang warga bernama Ridel Pele (21) berusaha untuk melerai pertikaian tersebut, namun justru dirinya dihantam di kepala dengan sebuah balok panjang 3 meter oleh salah satu pelaku.

BACA JUGA  Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman Sebabkan Kematian di Desa Tountimomor Kakas Barat

Pertikaian seketika mereda setelah warga lainnya datang melerai. Ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan melanjutkan pesta miras ke lokasi lainnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

“Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah resedivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2019.(*/yud)


 

Berita Terkait

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Berita Terbaru