Polres Tomohon Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Dua

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

MANADO – PILARPORTAL – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan terhadap 2 warga yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku berjumlah 3 orang orang pria, yaitu TM (21), MM (21) dan FP (24).

“Setelah menerima laporan dari warga, Tim langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang menggelar pesta miras tak jauh dari TKP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara Malam Penghiburan di salah satu rumah warga. Berawal saat ketiga pelaku sedang mengkonsumsi miras, kemudian ditegur oleh Kepala Lingkungan Feky Lumanaw (51) karena sudah terlalu ribut.

Tak terima teguran tersebut, akhirnya terjadi selisih paham antara ketiga pelaku dengan Kepala Lingkungan yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.

Disaat bersamaan seorang warga bernama Ridel Pele (21) berusaha untuk melerai pertikaian tersebut, namun justru dirinya dihantam di kepala dengan sebuah balok panjang 3 meter oleh salah satu pelaku.

BACA JUGA  Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman Sebabkan Kematian di Desa Tountimomor Kakas Barat

Pertikaian seketika mereda setelah warga lainnya datang melerai. Ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan melanjutkan pesta miras ke lokasi lainnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

“Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah resedivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2019.(*/yud)


 

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 08:20 WITA

PLN Jadikan Kinilow Desa Siaga Bencana, Warga Kini Lebih Siap Hadapi Erupsi

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Berita Terbaru