Polres Tomohon Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen Dua

Senin, 9 Mei 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa.

Foto Istimewa.

MANADO – PILARPORTAL – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan terhadap 2 warga yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku berjumlah 3 orang orang pria, yaitu TM (21), MM (21) dan FP (24).

“Setelah menerima laporan dari warga, Tim langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang menggelar pesta miras tak jauh dari TKP,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara Malam Penghiburan di salah satu rumah warga. Berawal saat ketiga pelaku sedang mengkonsumsi miras, kemudian ditegur oleh Kepala Lingkungan Feky Lumanaw (51) karena sudah terlalu ribut.

Tak terima teguran tersebut, akhirnya terjadi selisih paham antara ketiga pelaku dengan Kepala Lingkungan yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.

Disaat bersamaan seorang warga bernama Ridel Pele (21) berusaha untuk melerai pertikaian tersebut, namun justru dirinya dihantam di kepala dengan sebuah balok panjang 3 meter oleh salah satu pelaku.

BACA JUGA  Polisi Amankan Terduga Pelaku Penikaman Sebabkan Kematian di Desa Tountimomor Kakas Barat

Pertikaian seketika mereda setelah warga lainnya datang melerai. Ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan melanjutkan pesta miras ke lokasi lainnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

“Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah resedivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2019.(*/yud)


 

Berita Terkait

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama
42 Tim Bertarung di Kapolda Cup E-sport Sulut 2026, Perebutkan Tiket ke Indonesia Arena
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano
Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano
Kapolres Minahasa Pimpin Sertijab Waka Polres dan Penyerahan Jabatan Sejumlah PJU
Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari
Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sepakati Program Pertukaran Pendidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22

Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:54

42 Tim Bertarung di Kapolda Cup E-sport Sulut 2026, Perebutkan Tiket ke Indonesia Arena

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34

Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:22

Kasat Binmas Polres Minahasa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba Kepada Siswa Baru SMA Negeri 1 Tondano

Berita Terbaru