JAKARTA, Pilarportal.com — Polri menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Komitmen tersebut dijalankan melalui penguatan pelayanan kepolisian dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, termasuk meningkatkan respons terhadap laporan warga dan mencegah gangguan keamanan sejak dini.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat seiring pembenahan pelayanan dan penegakan hukum.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.
Perkuat Pelayanan dan Respons Laporan Masyarakat
Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti perbaikan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satu langkahnya ialah memperkuat pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Standar layanan yang disampaikan menetapkan laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Selain pelayanan, penegakan hukum terhadap premanisme, pungli, dan pemerasan menjadi perhatian, terutama ketika tindakan tersebut mengganggu aktivitas warga maupun dunia usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Ratusan Laporan Gangguan Usaha Diselesaikan
Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Angka tersebut setara dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dapat muncul sejak proses pembangunan usaha. Karena itu, kepolisian melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah pencegahan sejak tahap awal diharapkan membantu menciptakan situasi yang aman sehingga kegiatan investasi dapat berjalan lancar.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme dan Pungli Ditangani
Dalam penanganan kasus premanisme, Polri mencatat 41.873 kasus yang ditangani. Sebanyak 29.197 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, dalam perkara pungli dan pemerasan, Polri mencatat 12.015 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.378 perkara telah diselesaikan dan 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data yang disampaikan juga menunjukkan peningkatan clearance rate penanganan perkara, dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025 dan 71,47 persen pada 2026.
Polri menyatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga ketertiban, serta menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan gangguan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan