Penkum Kejati Sulut Lakukan Penyuluhan Hukum se Kecamatan Talawaan

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Rabu, (03/05/2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Se Kecamatan Talawaan.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Peserta kegiatan ini berjumlah 100 orang, terdiri dari para hukum tua, sekretaris desa, bendahara desa dan perwakilan perangkat desa di 12 Desa yang ada di Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun materi yang disampaikan terkait Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dapat mengelola dana desa sesuai dengan peruntukannya dan dapat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan didesa.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Talawaan yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana. Demikian pula halnya Camat Talawaan Alexander Warbung, SIP atas nama Pemerintah Kecamatan Talawaan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bapak Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Bapak Wakil Bupati Kevin Lotulung, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan ini di Kecamatan Talawaan sehingga kita patut berbangga karena kecamatan Talawaan dipilih sebagai tempat untuk pelaksanaan kegiatan ini semoga dengan kita mengetahui aturan hukum dalam mengelola dana desa ini kita tidak akan terjerat dengan masalah hukum.

BACA JUGA  JAM-Pidum Menyetujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

Selain materi Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang materi Peran dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut dihimbau agar masyarakat ikut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dan menghindari tindakan yang melanggar hukum seperti Politik Uang, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, Stery F. Andi, SH.MH selaku Kasi A, dan Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT.

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Utara Rudi Prantjis.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. NOMOR:PR- 02/P.3/PENKUM/05/2023. (*)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:20 WITA

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 09:44 WITA

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Berita Terbaru