Pilarportal.com, Manado — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VL (55), tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah, yang sempat melarikan diri ke Australia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, membenarkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 18.30 WIB oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Tersangka dijemput usai diamankan pihak Interpol dan Imigrasi atas dasar Red Notice yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” ujar Kabid Humas.
Tersangka yang bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan pariwisata itu diduga melakukan penggelapan sejak 12 Februari 2012 hingga Januari 2015, dengan total kerugian sebesar Rp224.375.000 dan USD 4.458.
Menurut keterangan resmi, VL menerima pembayaran sewa jasa dari para tamu—seperti biaya diving, snorkeling, penginapan, dan restoran—namun tidak menyetorkannya kepada pihak perusahaan, serta tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Manado pada April 2018 dan sempat dilakukan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
Namun, tersangka mengajukan praperadilan, dan putusan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Setelah berkas perkara dikembalikan, penanganan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut. Setelah dilakukan pelengkapan berkas, JPU menyatakan P-21.
“Namun ketika akan dilakukan Tahap II, tersangka telah melarikan diri ke Australia,” jelas Alamsyah.
Kini, tersangka VL telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sulut.
