Jabatan Hukum Tua Herbi Tairas Tambah 2 Tahun

Sabtu, 10 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Minahasa –  Masa Jabatan Herbi Tairas sebagai Kepala Desa (Kades) atau Hukum Tua (Kumtua) Desa Totolan di Kecamatan Kakas Barat bertambah dua tahun. Hal ini setelah dirinya dikukuhkan bersama 97 orang Hukum Tua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi.

Perpanjangan masa jabatan Tairas sebagai Hukum Tua, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Dimana secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades/kumtua tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Totolan bersama 97 Hukum Tua lain berlangsung di Wale Ne Tou Minahasa pada Jumat, 9 Agustus 2024 yang dihadiri oleh unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Minahasa, para pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa, Camat dan Tim Penggerak PKK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Jemmy Kumendong kemudian berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan para Hukum Tua, diharapkan akan mampu menjawab tantangan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

Bahkan Kumendong juga berharap, Undang – undang ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.

Sementara itu Herbi Tairas mengaku bersyukur diperpanjangnya masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Totolan. Dirinya berkomitmen akan terus membuktikan dengan tugas pengabdian pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat Desa Totolan.

“Berharap Masyarakat terus mendukung semua program – program Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat” ujar Tairas yang secara definitif terpilih dalam Pemilihan Hukum Tua tahun 2022 dan setelah penambahan dua tahun akan menjabat sampai tahun 2030.(*)

Berita Terkait

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 07:31 WITA

Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Kamis, 30 April 2026 - 06:49 WITA

Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terbaru

Exit mobile version