Manado, Pilarportal.com — Rencana tukar guling (ruilslag) jalan nasional di Sulawesi Utara mulai menjadi sorotan publik. INAKOR Sulawesi Utara meminta pemerintah memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Rencana tersebut melibatkan jalan nasional di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan lahan yang disiapkan oleh perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM).
Berdasarkan penelusuran INAKOR, proses ruilslag saat ini masih berada pada tahap administrasi di tingkat pemerintah pusat dan belum menjadi keputusan final. Namun, di lapangan sudah terlihat pembangunan jalan alternatif oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses teknis di lapangan berjalan lebih cepat dibanding kepastian hukum dan administrasi negara.
“Setiap kebijakan yang menyangkut aset negara wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas melalui rilisnya 30 April 2026.
Sebagai aset strategis negara, jalan nasional tidak dapat dialihkan tanpa mekanisme yang sah, termasuk persetujuan pemerintah pusat, kajian teknis, serta penilaian menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menyampaikan dukungan, namun ada pula yang mengkhawatirkan transparansi proses, dampak terhadap akses publik, serta kepastian bahwa kebijakan ini benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
INAKOR menilai seluruh aspirasi tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh para pemangku kepentingan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas publik.
Sehubungan dengan itu, INAKOR Sulut menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong BPJN dan Kementerian PUPR memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status dan dasar hukum rencana tersebut, membuka akses terhadap dokumen kajian, serta meminta DPRD Sulawesi Utara menjelaskan posisi dan perannya.
INAKOR juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Keterbukaan informasi adalah kunci. Tanpa penjelasan yang utuh, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
